Panduan hukum surrogasi Australia

Kadar:

{title}

  • Semua tentang surrogacy in World: cara kerjanya, berbagai jenis, dan apa yang legal
  • Bagaimana rasanya menjadi ibu pengganti kehamilan

Di Dunia, surrogacy sangat diatur oleh hukum. Setiap negara bagian dan teritori bertanggung jawab atas undang-undang surrogacy mereka sendiri, tetapi semuanya memiliki satu kesamaan: kesepakatan antara orang tua yang dimaksudkan dan ibu kandung tidak mengikat secara hukum, artinya jika ibu pengganti tidak ingin menyerahkan anak saat lahir, ia memiliki hak hukum untuk berubah pikiran.

Berikut ini adalah rincian dari setiap yurisdiksi tentang apa yang diwajibkan oleh hukum untuk melakukan surrogacy di Dunia.

WILAYAH MODAL AUSTRALIA

Ibukota negara kami adalah yurisdiksi pertama yang mengesahkan undang-undang surrogacy dengan The Parentage Act 2004. Ia juga menjunjung tinggi sudut pandang hukum bahwa surrogacy hanya boleh altruistik, dengan hanya pengeluaran terkait yang wajar untuk diganti kepada ibu kandung.

Orang tua yang dimaksud harus mencoba semua metode lain yang tersedia untuk hamil sebelum menggunakan ibu pengganti, serta memiliki alasan medis yang serius untuk menemani aplikasi mereka. Ini perlu diverifikasi oleh dokter kandungan secara tertulis. Psikolog terdaftar juga harus menangani implikasi dari proses surrogacy, dan seorang pengacara harus memberitahukan hak-hak ibu kandung dan orang tua yang dituju.

Setelah semua kriteria ini dipenuhi, terserah Komite Etika Penelitian Manusia untuk menyetujui permintaan sebelum surrogacy dapat dimulai.

Beriklan di forum publik apa pun (termasuk internet) untuk pengganti sangat dilarang dalam ACT, seperti halnya pihak ketiga yang membantu dalam pengadaan pengganti. Ini juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dihukum untuk masuk ke dalam pengaturan surrogacy komersial luar negeri.

Orangtua yang berniat juga dapat meminta bayi mereka didaftarkan ulang di bawah Undang-Undang Kematian dan Perkawinan Kelahiran (1997) dan The Parentage Act 2004 jika ada perintah pengasuhan yang disetujui.

DOMPET SELATAN BARU

Di NSW, terlepas dari status hubungan dan jenis kelamin Anda, Anda memenuhi syarat untuk masuk ke dalam pengaturan surrogasi altruistik (mis. Ibu kandung tidak boleh mendapatkan secara finansial dari ini), selama Anda tidak dapat hamil, melahirkan, atau berisiko. menularkan cacat genetik yang serius.

Akan tetapi, orang tua yang dimaksud diperbolehkan untuk mengganti ibu kandung untuk segala biaya yang wajar yang ia keluarkan sebagai akibat dari kehamilannya, dan pengaturan surrogacy harus dituliskan sebelum kehamilan terjadi.

Orang tua yang dituju harus berusia minimal 18 tahun dan menjadi penduduk NSW pada saat aplikasi. Ibu kandung harus berusia 25 tahun.

Surrogacy Act 2010 No.102 juga menuntut pengaturan surrogacy pra-konsepsi dimasukkan, yang akan memungkinkan orang tua yang dimaksudkan untuk mengajukan pesanan orangtua (untuk memiliki anak diakui secara hukum sebagai milik mereka) setelah kelahirannya. Secara hukum, semua pihak yang terlibat diharuskan untuk bertemu dengan seorang konselor yang terakreditasi dengan Worldn dan New Zealand Infertility Counselors Association atau seorang psikolog, psikiater atau pekerja sosial yang memiliki kualifikasi di bidang ini, serta telah meminta nasihat hukum independen sebelum dan setelah kelahiran. .

Di New South Wales, merupakan pelanggaran yang dapat dihukum dengan denda atau hukuman penjara untuk masuk ke dalam pengaturan surrogacy komersial luar negeri.

Adalah legal untuk surrogacy diiklankan di negara bagian ini, asalkan bukan iklan berbayar.

Perintah keturunan dapat dibuat untuk membuatnya resmi antara 30 hari hingga enam bulan setelah bayi lahir, jika semua persyaratan telah dipenuhi.

WILAYAH UTARA

Tidak ada undang-undang tentang surrogacy di Northern Territory, jadi secara teknis surrogasi altruistik dan komersial ilegal. Juga tidak ada ketentuan hukum untuk memindahkan orangtua dari ibu kandung ke orang tua yang dimaksud, seperti halnya negara bagian lainnya. Ini sama dengan ibu kandung yang tersisa sebagai ibu yang sah kecuali dia memilih untuk mengadopsi bayi itu.

QUEENSLAND

Diatur oleh Surrogacy Act 2010, warga Queensland diizinkan untuk masuk ke dalam pengaturan surrogacy non-komersial di mana tidak ada uang yang berpindah tangan, seperti di NSW.

Tidak seperti beberapa negara bagian lain, pasangan dan lajang berjenis kelamin sama diizinkan untuk masuk ke pengaturan surrogacy di Queensland. Ini berarti setiap orang, terlepas dari status hubungannya, atau bahkan jika mereka secara genetik terhubung dengan ibu kandung, dapat menjadi orang tua pengganti. Mereka juga dapat menggunakan jenis metode apa pun untuk konsepsi yang mereka sukai.

Ada peraturan ketat yang berlaku untuk mentransfer keturunan bayi dan ini harus dipenuhi sebelum masuk ke pengaturan surrogacy. Baik orang tua yang dimaksudkan dan ibu kandung harus mendapatkan nasihat hukum yang terpisah sehingga masing-masing sepenuhnya memahami hak-hak mereka, kewajiban dan implikasi mengenai surrogacy. Konselor yang berkualifikasi dengan baik juga harus bertemu dengan semua pihak untuk memastikan masing-masing mengetahui dampak sosial dan psikologis yang akan ditimbulkan oleh pengaturan ini.

Setelah bayi lahir, orang tua kandung harus mendaftarkan kelahiran dan akan muncul di akta kelahiran kecuali ada permintaan orang tua - namun, agar pesanan orang tua dikabulkan oleh pengadilan, orang tua yang dimaksud tidak boleh mampu untuk melakukan kehamilan yang layak, atau orang tua yang dimaksud tidak mungkin selamat dari kehamilan atau kelahiran.

Queensland juga melarang pengaturan surrogacy komersial internasional, suatu pelanggaran yang dapat dikenakan denda besar atau bahkan penjara.

Dunia SELATAN

Surrogacy telah diakui oleh hukum di Dunia Selatan sejak November 2010, di bawah The Family Relationships Act 1975. Sekali lagi, itu harus bersifat altruistik, di mana satu-satunya uang yang terlibat adalah yang menutupi biaya medis ibu kandung.

Kondisi ketat diatur di tempat, mengendalikan siapa yang memiliki akses ke ibu pengganti. Semua pihak harus berusia di atas 18 tahun, tinggal di Dunia Selatan, menikah secara resmi atau dalam hubungan de facto setidaknya selama tiga tahun, dan wanita tersebut harus mandul atau dianggap berisiko besar untuk kehamilan atau kelahiran, atau akan menularkan cacat genetis yang serius pada anaknya yang belum lahir.

Adalah sah untuk surrogacy diiklankan di Dunia Selatan, selama itu bukan iklan berbayar.

Perjanjian surrogacy yang diakui perlu disusun oleh pengacara dan ditandatangani oleh ibu kandung dan orang tua yang dituju. Sertifikat pengacara harus diperoleh secara independen oleh kedua pihak yang mengungkapkan persyaratan hukum semua orang yang terlibat, serta implikasi hukum surrogacy. Tanda tangan juga akan diverifikasi sebagai bagian dari proses ini.

Sertifikat konseling juga merupakan persyaratan hukum surrogacy SA, yang menunjukkan bahwa semua pihak telah menerima konseling yang tepat, menangani setiap masalah pribadi dan psikologis yang mungkin timbul sebagai hasil dari perjanjian surrogacy. Sebuah sertifikat kemudian akan dikeluarkan begitu konselor puas perjanjian surrogacy tidak akan membahayakan kesejahteraan anak.

Orang tua yang dimaksud harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Pemuda Dunia Selatan untuk Pesanan Orangtua dalam waktu empat minggu hingga enam bulan setelah kelahiran anak. Selama semua persyaratan perjanjian surrogacy telah dipenuhi, mereka kemudian akan diakui secara hukum sebagai orang tua yang sah.

TASMANIA

Di Tasmania, ibu kandung dapat memilih untuk menyerahkan bayi kepada orang lain berdasarkan The Surrogacy Act 2012. Seperti negara-negara lain, perjanjian harus dibuat secara tertulis sebelum kehamilan, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak setelah masing-masing meminta nasihat hukum.

Kedua belah pihak harus menjalani konseling wajib dari seorang konselor yang terakreditasi berdasarkan The Surrogacy Act 2012 baik sebelum menandatangani perjanjian surrogacy dan setelah kelahiran anak.

Mereka yang memenuhi syarat untuk menjadi orang tua dimaksudkan termasuk pasangan berjenis kelamin sama, mereka yang menikah heteroseksual atau hubungan de facto dan lajang. Mereka harus berusia di atas 21 tahun, tinggal di Tasmania pada saat perjanjian dibuat, dan memiliki alasan sosial atau medis untuk memerlukan pengganti.

Ibu kandung harus sebelumnya melahirkan anak yang masih hidup, berusia di atas 25 tahun, dan juga tinggal di Tasmania. Secara hukum juga dapat ditegakkan bahwa semua biaya yang dikeluarkan oleh ibu kandung selama kehamilannya akan ditanggung oleh orang tua yang dituju. Dia juga akan tetap pada akta kelahiran bayi sampai Pengadilan memberikan hak orang tua kepada orang tua yang dituju, yang harus dilakukan antara 30 hari hingga enam bulan setelah kelahiran bayi.

VICTORIA

Di Victoria, lajang, berjenis kelamin sama dan pasangan heteroseksual yang tidak dapat mengandung atau melahirkan anak kandung mereka sendiri, atau akan menularkan cacat genetik yang parah, dapat dipertimbangkan untuk menjalani surrogasi di bawah Assisted Reproductive Treatment Act 2008.

Ibu kandung juga harus memenuhi persyaratan yang ketat. Dia harus berusia di atas 25 tahun, memiliki setidaknya satu anak yang masih hidup, dan tidak memiliki hubungan genetik dengan ibu yang dituju (mis. Tidak dapat menggunakan telurnya sendiri).

Sekali lagi, perjanjian surrogacy harus non-komersial, dan satu-satunya uang yang berpindah tangan adalah untuk menutupi biaya terkait ibu kandung. Mengiklankan dalam bentuk apa pun untuk pengganti di negara bagian juga ilegal.

Semua pihak diharuskan menjalani pemeriksaan catatan kriminal dan pemeriksaan pesanan perlindungan anak agar memenuhi syarat untuk menjalani surrogacy. Setiap pihak harus mencari konseling independen dan nasihat hukum. Pengaturan surrogacy juga harus disetujui oleh Panel Tinjauan Pasien.

Perintah orang tua dapat dibuat ke Mahkamah Agung atau Pengadilan Negeri tidak kurang dari 28 hari setelah kelahiran bayi dan tidak lebih dari enam bulan, asalkan perjanjian surrogacy sebelumnya disetujui oleh Panel Tinjauan Pasien.

Pada tanggal 30 Oktober 2014, anak-anak yang lahir di Victoria melalui pengaturan surrogasi altruistik di negara Dunia lain atau ACT sekarang akan memiliki keturunan mereka secara hukum diakui di sini.

Dunia Barat

Surrogacy altruistik menjadi sah di WA di bawah Surrogacy Act 2008. Ini juga satu-satunya negara di mana surrogacy tradisional (di mana ibu kandung menggunakan telurnya sendiri dan karena itu secara genetik terkait dengan anak) dapat diterima. Sekali lagi, ibu kandung tidak boleh mendapat untung dari ibu pengganti, dan hanya dapat dikompensasi dengan biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari kehamilannya. Dia harus berusia setidaknya 25 tahun dan telah berhasil melahirkan sebelumnya.

Orang tua yang dituju juga harus memenuhi kriteria yang ketat: setidaknya salah satu dari orang tua harus berusia 25 atau lebih, berada dalam hubungan heteroseksual, dan wanita itu harus dianggap tidak dapat hamil atau melahirkan karena alasan medis.

Adalah legal untuk surrogacy diiklankan di Dunia Barat, selama itu bukan iklan berbayar.

Sebelum ibu kandung hamil, pengaturan pengganti harus dilakukan secara tertulis, jika tidak maka tidak akan berlaku. Ini mengharuskan semua pihak yang terlibat untuk mendapatkan nasihat hukum mereka sendiri, serta menjalani konseling khusus, penilaian oleh psikolog klinis dan seorang praktisi medis setidaknya tiga bulan sebelum penandatanganan perjanjian surrogacy. Setelah semua persyaratan ini dipenuhi dan dituliskan, perjanjian tersebut memerlukan persetujuan dari Dewan Teknologi Reproduksi.

Setelah bayi lahir, dan jika semua langkah yang disebutkan di atas telah dipenuhi, orang tua yang dimaksud dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Keluarga untuk pesanan orang tua antara 28 hari dan enam bulan setelah kelahiran.

Artikel Sebelumnya Artikel Berikutnya

Rekomendasi Untuk Ibu‼